Peristiwa yang terjadi pada dini hari di kawasan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik.
Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan kepolisian saat proses penanganan perkara korupsi berlangsung memunculkan beragam pertanyaan dan perdebatan di ruang publik.
Terlepas dari bagaimana kronologi sebenarnya yang masih perlu dijelaskan secara utuh oleh seluruh pihak terkait, satu hal yang patut menjadi bahan refleksi adalah pentingnya menjaga batas kewenangan antarlembaga negara.
Dalam sistem demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap institusi memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang telah diatur oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
TNI merupakan institusi yang memiliki kehormatan tinggi dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara. Profesionalisme prajurit dibangun melalui komitmen terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan prinsip netralitas.
Karena itu, kepercayaan publik terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap langkah institusi selalu berada dalam koridor tugas pokok yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan ranah aparat penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Proses tersebut semestinya dapat berjalan tanpa adanya kesan intervensi ataupun tekanan dari pihak mana pun.
Bukan berarti antarinstansi negara tidak boleh berkoordinasi. Justru koordinasi merupakan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, koordinasi yang baik harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketika sebuah tindakan menimbulkan persepsi adanya unjuk kekuatan atau potensi pengaruh terhadap proses hukum, kepercayaan masyarakat dapat ikut tergerus meskipun belum tentu persepsi tersebut mencerminkan kenyataan.
Dalam negara hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum harus dipelihara.
Publik berhak melihat bahwa setiap perkara diproses secara independen, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Persepsi tentang independensi sering kali sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Apabila memang terdapat keterkaitan antara perkara yang sedang ditangani dengan personel militer, hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya.
Sistem peradilan militer maupun peradilan koneksitas merupakan instrumen yang dirancang untuk menangani perkara yang melibatkan unsur militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap langkah semestinya mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, bukan pada tindakan yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi negara. Kepercayaan publik merupakan modal yang tidak ternilai.
Menjaganya membutuhkan keterbukaan, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap seluruh aparat negara tetap menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi.
TNI diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga pertahanan negara, sementara aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dalam menegakkan hukum.
Ketika setiap institusi berjalan sesuai perannya, yang diuntungkan bukan hanya lembaga negara, melainkan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan kepastian hukum, keadilan, dan demokrasi yang semakin matang.