Lucky Hakim Kunjungi 12 Keluarga Korban Laka Pantura
INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengunjungi 12 keluarga korban kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalur Pantura Indramayu. Kunjungan berlangsung pada Senin (13/7/2026)...
Artikel ini merupakan rangkuman informasi dari sumber resmi atau media yang telah dipublikasikan. Forum Opini tidak melakukan peliputan langsung maupun kegiatan jurnalistik.
Subang – Dua jurnalis dilaporkan mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua jurnalis mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai.
Namun, proses konfirmasi disebut tidak berjalan lancar. Keduanya mengaku mendapat intimidasi secara verbal serta ancaman agar tidak kembali ke lokasi.
Selain itu, kartu identitas pers dan identitas pribadi mereka juga dilaporkan sempat difoto oleh pihak di lokasi.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, dugaan peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian karena berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Berbagai pihak berharap dugaan intimidasi terhadap jurnalis maupun dugaan peredaran rokok ilegal dapat ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Laporan Pikiran Rakyat Indramayu mengenai dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis saat melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.